megaswaranews.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan ratusan spanduk dan baliho liar yang terpasang di sepanjang Jalan Hambalang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait ketertiban dan keindahan lingkungan.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama petugas terkait. Sasaran penertiban meliputi spanduk dan baliho yang terpasang di jalan protokol, akses menuju kawasan Hambalang, hingga di sejumlah rumah makan dan warung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, mengatakan penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk dan baliho tersebut melanggar aturan serta mengganggu estetika kota.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan wilayah Kabupaten Bogor, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden terkait maraknya spanduk dan baliho liar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahun 2026 di SICC Sentul, Presiden Prabowo Subianto menegur pemerintah daerah terkait banyaknya spanduk dan baliho liar serta kabel optik yang terlihat semrawut di sejumlah wilayah.
Pemkab Bogor menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap guna menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.




















