megaswaranews.com, Sukabumi – Delapan pelaku ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi kota, Jawa Barat, dibalik kematian korban RR (25) aktivis Mahasiswa Sukabumi, usai terlibat tawuran antar geng motor beberapa waktu lalu
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kematian RR, Bermula dua kelompok geng motor terlibat tawuran pada Rabu (26/2/2025) lalu.
“Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga berawal saat keempat korban yang diketahui dari kelompok All Star dan empat pelaku dari kelompok Never Die mengadakan temu janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran,” Kata Rita kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Rita menyebutkan, sebelumnya, kedua kelompok geng motor tersebut, melakukan konvoi membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung (live streaming), kedua kelompok tersebut bertemu, langsung terjadi bentrokan di Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Lanjut Rita, akibat bentrokan tersebut, empat orang menjadi korban pembacokan dengan kondisi tiga korban luka dan satu di antaranya meninggal dunia yaitu RR. Keempatnya dari kelompok All Star.
“Korban di antaranya RR, 25 tahun, meninggal dunia akibat luka bacok pada betis belakang bagian kaki kiri, DHA, 24 tahun, mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri dan dada kiri tembus paru-paru, H, 31 tahun, mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP, 20 tahun, mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri,” ungkap Rita.
Dari kejadian ini, polisi meringkus delapan orang pelaku tawuran dan ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya dari kelompok Never Die berinisial HM (21 tahun), MA (24 tahun), MRA (29 tahun) dan MRK (22 tahun). Dari tangan kedelapan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi tawuran.
“Saat ini delapan terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, terhadap delapan terduga pelaku itu kami menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 3 KUHPidana pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, “Pungkasnya.
(iqbl)





















