megaswaranews.com, JONGGOL – Seorang warga Kampung Jatimakmur, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Syahroni, melaporkan istrinya berinisial AN (Anisyah) dan seorang pria berinisial RO ke Polsek Jonggol. Keduanya diduga melakukan pernikahan siri saat status pernikahan AN dengan Syahroni masih sah.
Syahroni mengatakan, ia menikah dengan Anisyah pada 2019 dan telah memiliki seorang anak berusia lima tahun. Ia mengaku rumah tangganya kerap diwarnai perselisihan hingga sang istri memilih tinggal di rumah orang tuanya di Cianjur.
Meski berpisah tempat tinggal, Syahroni menyebut masih rutin menemui anaknya dan tetap memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku mengetahui dugaan pernikahan siri tersebut dari pengurus DKM setempat. Setelah dilakukan pengecekan, informasi itu dibenarkan oleh ketua RT, dengan keterangan bahwa pernikahan siri tersebut berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
Atas temuan itu, Syahroni melaporkan dugaan pernikahan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pernikahan siri tersebut.
(edi)















