megaswaranews.com, Bogor – Komisi Satu DPRD kabupaten Bogor melakukan serangkaian Inspeksi Mendadak (Sidak) Sejak Desember 2024 lalu ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. itu dilakukan Dalam Rangka Penertiban terhadap Perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor Yang belum memenuhi Aspek Perizinan Atau izin Perusahaan sesuai peruntukannya.
“Kami komisi satu,DPRD kabupaten Bogor,menemukan beberapa perusahaan yang SHGB nya, belum di perpanjang.” Ujar Achmad Yaudin Sogir,S.E.dari komisi satu DPRD kabupaten Bogor
Sesuai Tugas dan fungsi komisi Satu dalam Inspeksiya banyak kedapatan Sebagian perusahaan yang SHGB nya (Sertifikat hak guna bangunan), habis belum melakukan perpanjangan
Temuan lain nya adalah,banyaknya bangunan yang memiliki izin, namun tidak sesuai peruntukan.
“Hal ini ,mungkin karena ketidaktauan dari para pelaku usaha.Akan dampak daripada pelanggaran yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten Bogor.” Lanjut nya.

“kita masih memberikan suatu pemakluman karena kita juga,mengemban misi sambil memberikan edukasi” Tandasnya.
“Terkait aturan yang telah di tertibkan oleh pemerintah kabupaten Bogot Karna itu menyangkut PAD,kami menghimbau agar segera diselesaikan” Sambungnya.
Ia manambahkan, jika tidak patuh dengan aturan maka pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas berupa penyegelan.
Sogir pun menuturkan sebagai contoh di wilayah kecamatan tenjo, Dimana sebanyak empat pabrik terpaksa di segel Karena tidak memiliki SLF (sertifikat Laik Fungsi)
Selain melakukan tindakan penertiban komisi satu juga memfasilitasi,dan mempermudah proses perijinan. Yang bekerja sama dengan DPKPP,PUPR dan DPMPTSP.
Ray.