megaswaranews.com, Sukabumi – Dianggap tidak profesional saat menangkap delapan orang diduga pelaku tawuran antar geng motor yang terjadi pada 26 februari 2025. Hingga menyebabkan aktivis mahasiswa inisial RR, Berusia 25 Tahun, Meninggal dunia, Lsm kompak sukabumi, kawal pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Selain itu, Pihak lsm mengkritik kinerja Polres Sukabumi Kota, Yang saat mengamankan sejumlah pelaku diduga terdapat pelanggaran, Diantaranya tidak menyertakan surat tugas penangkapan dan dianggap tidak transparan, Sebab yang diamankan merupakan korban yang dijadikan terduga pelaku, Sedangkan pelaku utama belum diketahui keberedaannya.
“menggugat polres kota sukabumi lewat pra peradilan. Karena dilapangan menurut pandangan kami dan tim kuasa hukum itu ada proses pelanggaran regulasi artinya pihak polres sudah melanggar sop. Salah satu contohnya seperti melakukan penangkapan tanpa ada surat penangkapan ujar dadang zamaludin ketua tim investigasi kompak sukabumi
Adapun diantara diduga pelaku yang ditahan oleh Polres Sukabumi Kota, Merupakan teman korban , Awalnya sejumlah Petugas Polisi menjemput teman korban untuk di periksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Langsung diamankan dan diduga sebagai pelaku.
“harapan kedepannya meminta ingin bukan meminta keadilan Negara tapi minta penjelasan kepada polisi polres sukabumi. kita dulu malah pihak korban yang ditangkap duluan. Kemudian tidak ada barang bukti ditangan menangkapnya itu. Ketiga itu tidak ditangkap tangkap.” dani mulya perwakilan keluarga korban
Keluarga korban dan lsm, mengkritik dan menghimbau kepada kapolres sukabumi kota untuk mundur dari jabatannya. sebab dianggap tidak profesional, serta melakukan diskriminasi terhadap diduga bukan pelaku penyebab kematian korban.
(iqbal)