megaswaranews.com, Bogor – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 tahun 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Daerah yang sukses menarik antusiasme masyarakat dan mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, di Ruang Pelayanan BAPPENDA Kabupaten Bogor, dan dihadiri oleh ratusan Wajib Pajak (WP) yang datang langsung untuk membayar kewajiban perpajakan mereka. Bagi WP yang hadir, BAPPENDA menyediakan souvenir menarik serta kesempatan memenangkan doorprize, mulai dari botol minum, payung, handphone, sepeda, logam mulia, hingga hadiah menarik lainnya.
Kepala BAPPENDA Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. “Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Antusiasme ini mencerminkan kesadaran pajak yang terus tumbuh,” ujarnya.
BAPPENDA Kabupaten Bogor mencatat total realisasi penerimaan pajak daerah hingga 10 Juni 2025 telah mencapai Rp1.672.993.429.185,00, atau sekitar 43,82% dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.817.688.382.057,00.
Secara nominal, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp433,3 miliar, disusul oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp406,9 miliar.
Namun, jika dilihat berdasarkan persentase pencapaian terhadap target, PBB-P2 mencatatkan realisasi tertinggi, yakni 59,81%. Angka ini menunjukkan bahwa PBB-P2 memainkan peran strategis dalam mendukung pendapatan daerah Kabupaten Bogor.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum Hari Jadi Bogor ke-543, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kebijakan relaksasi Pajak PBB-P2 yang berlaku untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Kebijakan ini mencakup:
-
Pembebasan pajak PBB-P2 bagi Wajib Pajak perorangan dengan nominal hingga Rp100.000;
-
Pengurangan pokok pajak tahun 2025 sebesar 5%;
-
Penghapusan 100% pokok piutang tahun 1994–2011, dengan syarat membayar pajak tahun 2025;
-
Pengurangan hingga 50% untuk piutang tahun 2012–2019;
-
Pengurangan hingga 30% untuk piutang tahun 2020–2024;
-
Penghapusan seluruh denda pajak sampai dengan tahun 2024.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum relaksasi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
BAPPENDA optimistis realisasi pajak daerah akan terus meningkat hingga akhir tahun. Berdasarkan ketentuan, batas akhir pembayaran untuk pajak daerah selain PBB-P2 adalah hingga 15 Desember 2025, sedangkan untuk PBB-P2 jatuh tempo pada bulan Agustus 2025.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan tercapainya penerimaan pajak secara optimal guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.




















