megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – PT PMC memberikan klarifikasi terkait konflik lahan di Desa Sukajaya dan Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Konflik tersebut sebelumnya memicu bentrokan antara warga dan pihak perusahaan hingga menyebabkan sejumlah orang terluka.
Tim Legal PT PMC, Nefton Alfares, menjelaskan keributan bermula saat alat berat perusahaan memasuki lahan yang mereka klaim sebagai aset PT PMC. Sejumlah warga yang mengaku sebagai petani penggarap kemudian menghadang aktivitas tersebut hingga memicu keributan dengan pekerja perusahaan.
“Keributan terjadi karena ada penghadangan terhadap aktivitas alat berat di lahan yang kami klaim sebagai milik perusahaan. Pekerja kemudian berupaya melindungi diri,” ujar Nefton.
Selanjutnya, PT PMC meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan tersebut. Perusahaan juga menyebut telah melaporkan sejumlah warga ke Polres Bogor dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pihak terkait masih perlu berkoordinasi untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut agar perselisihan tidak kembali memicu gesekan di lapangan.
(Suhanda)















