megaswaranews.com, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan pelaku, termasuk tiga oknum pegawai SPBU.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan praktik ilegal itu terjadi di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Para pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan puluhan barcode berbeda. Setelah itu, pelaku menjual kembali BBM tersebut dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(suhanda)














