megaswaranews.com, sukajaya – Puluhan perwakilan kasepuhan dari berbagai wilayah di Bogor Barat mengikuti konsolidasi masyarakat adat di Kampung Cibuluh, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Forum ini bertujuan menyatukan aspirasi sekaligus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Konsolidasi dihadiri tokoh masyarakat adat dari berbagai daerah di Kabupaten Bogor. Para peserta menyampaikan masukan agar kebutuhan masyarakat adat masuk dalam pembahasan raperda.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, mengatakan naskah raperda telah lolos tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Selanjutnya, raperda akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD. Menurutnya, forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat sebelum pembahasan dilakukan.
Ketua SABAKI Banten Kidul, H. Sukanta, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor yang mendorong lahirnya payung hukum bagi masyarakat adat. Ia berharap perda tersebut mampu melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.
Senada, Juru Bicara Kasepuhan Urug, Ade Eka Komara, meminta agar raperda segera disahkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, aturan tersebut akan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus menjaga warisan leluhur.
Melalui konsolidasi ini, para perwakilan kasepuhan berharap pembahasan raperda berjalan lancar dan segera menghasilkan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor.
(mande)















