megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat pelaku.
Polisi menggerebek dua lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat gelundung, puluhan karung batuan mentah, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan soda api.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, para pelaku menjalankan aktivitas tambang tanpa izin resmi. Ia menyebut praktik tersebut merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengambil keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas tambang ilegal. Ia menegaskan pemerintah bersama TNI dan Polri akan menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tambang ilegal di Kabupaten Bogor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” kata Rudy Susmanto.
Polres Bogor kini menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
(EDD)














