megaswaranews.com, Serang – Pemkab Serang telah memutuskan menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga, Untuk membiayai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun anggaran yang disetujui Sebesar 11, 5 miliar yang diperuntukan pencoblosan ulang bupati dan wakil bupati Serang, yang akan berlangsung pada April mendatang.
Anggaran yang telah dialokasikan tersebut, untuk menambah kebutuhan KPU yang memiliki sisa dana 8,7 miliar,dan dana bawaslu 2,4 miliar.
“ketersediaan anggaran ya pemerintah daerah ini nanti akan menggunakan BTT dengan pekerjaan sisa anggaran yang ada di KPU dengan Bawaslu ini dibawa terus sekitar 8, 7 ya kalau tidak salah tadi dengan Bawaslu sisa anggaran 2,4 nah ini nanti akan dibantu lagi melalui pemerintah daerah sebesar 11,5” kata Haryadi
“Aspek pendanaan untuk PSU,memang menjadi perhatian,karena ini merupakan kegiatan diluar rencana awal” tambahnya. Namun pemerontah daerah harus memberikan dukungan ,” pungaksnya
Pada pelaksanaan PSU ini diharapkan hak-hak masyarakat dapat tersalurkan, dan tidak ada kecurangan, sehingga pesan demokrasi dapat berjalan dengan jujur ,
Tidak hanya Pemkab Serang, Rencananya Pemprov Banten akan membantu pembiayaan honor anggota ad hoc, demi terselenggaranya PSU di kabupaten Serang.
melan.