megaswaranews.com, SUKARAJA KABUPATEN BOGOR – Penangkapan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kawasan Summarecon Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
KPK menangkap Adrianto dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kawasan Summarecon Bogor berada di area perbukitan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja. Pengembang mulai membangun kawasan tersebut sejak 2020 sebagai kawasan hunian dan komersial.
Summarecon mengembangkan kawasan ini dengan luas sekitar 500 hektare. Pengembangan tersebut mencakup perumahan, ruko, serta sejumlah fasilitas pendukung.
Di tengah pembangunan kawasan, sejumlah pihak juga menyoroti persoalan kepemilikan lahan. Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki lahan di area pengembangan Summarecon Bogor.
Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Adrianto Pitojo Adhi.
Perkara tersebut membuat aktivitas pengembangan kawasan Summarecon Bogor ikut mendapat perhatian publik. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB.
Sementara itu, pihak PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan bahwa proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan. Perseroan juga menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih menjalani proses pemecahan.
Saat MGS TV meminta keterangan, manajemen Summarecon Bogor melalui Maria Hera belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
(suhanda)















