megaswaranews.com, Jakarta – Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha, menegaskan bahwa penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan. Menurutnya, regulasi terkait pengadaan dan operasional alat pembakaran sampah tersebut sudah tersedia dan harus dipatuhi.
Ia menyebut, pemerintah daerah maupun pusat wajib memastikan setiap insinerator telah melalui pemeriksaan teknis, terutama terkait pemenuhan baku mutu emisi. Jika hasil uji menunjukkan emisi sesuai standar, izin lingkungan dapat diterbitkan. Namun, apabila melampaui ambang batas dan belum pernah diuji, operasionalnya sebaiknya dihentikan sesuai ketentuan.
Di tengah persoalan darurat sampah, Prof Pandji menilai solusi utama bukan semata teknologi pembakaran, melainkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Ia menjelaskan, sekitar 60–70 persen persoalan sampah berasal dari sisa makanan yang menimbulkan bau.
“Biasanya sampah kita yang paling bermasalah adalah sisa makanan, karena itu menimbulkan bau. Jadi kalau itu saja sudah kita tangani, sebetulnya mungkin 60-70 persen masalah kita sudah selesai, dalam artian baunya tidak muncul,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat dianjurkan memisahkan sampah organik dari material daur ulang seperti plastik, kertas, dan karton. Pemerintah daerah juga diharapkan menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah kompos atau rumah maggot untuk mengolah sampah organik. “Untuk sisa makanan sendiri, kalau memang di masyarakat ada tempat pengomposan itu bagus untuk dilakukan. Tapi kalau memang belum ada, bagaimanapun sebaiknya dipisah supaya tidak tercampur dengan yang daur ulang,” Sambungnya
Selain itu, Prof Pandji berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan fasilitas pendukung seperti rumah kompos atau rumah maggot untuk mengolah khusus sampah sisa makanan. Dengan pemilahan yang baik, residu sampah diperkirakan tinggal sekitar 30 persen dan dapat dikelola di TPA atau melalui insinerasi yang dilakukan sesuai standar lingkungan. (HA)





















