megaswaranews.com, Bogor – Dalam 10 Operasi Antik Lodaya 2025 yakni pada 6 hingga 15 November, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 20 Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.
Dari 20 kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 22 tersangka berikut barang bukti diantaranya, sabu, sebanyak 102,16 gram, ganja 2 Kg, tembaku sintetis 1,2 Kg, Obat Keras Tertentu (OKT) 43.407 butir dan psikotropika 575 butir.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, dari 22 tersangka tersebut, 2 diantaranya merupakan Residivis dalam kasus serupa yang sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang.
Bahkan, salah satu residivis berinisial F alias Cemen sudah dua kali keluar masuk penjara dan kali ini kembali tertangkap
“Rinciannya tersangka sabu dan ganja 2 tersangka, tembakau sintetis 11 tersangka, kemudian obat keras dan psikotropika 9 tersangka,” katanya kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).
Modus peredaran narkoba yang digunakan oleh para pelaku, lanjut Ali Jupri, masih menggunakan skema klasik. Mulai dari janjian lewat media sosial hingga sistem tempel atau COD.
Ia menjelaskan, jeratan hukum yang dikenakan kepada para tersangka berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1, kata dia, untuk penyalahgunaan sabu dan ganja minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk penyalahgunaan tembakau sintetis, pelaku dapat dijerat ancama hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya. (Herman Bonz)





















