Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
megaswaranews
  • Beranda
  • Lokal
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata

    Terpleset di Sungai Cisadane Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus

    4 Ribu Buruh Terpaksa Dirumahkan Akibat Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Cikandem

    Waspada Musim Kemarau, Wabah Cikungunya Menyerang Warga Sukaraja

    Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

    Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor

    Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Politik

    PSI siap Bersinergi Bersama Bupati Bogor

    Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten” Saat Rapat DPR

    Mahasiswa Nusa Putra Tolak RUU TNI

    Ratusan Mahasiswa Nusa Putra Tolak UU TNI di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi

    Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam “To Lam”

    Munas VI AHY Kembali Pimpin Demokrat, All Out Dukung Pemerintahan Prabowo

    Usai di Lantik, Walikota Hasto Wardoyo langsung Tancap Gas urus Penanganan Sampah

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • Lokal
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata

    Terpleset di Sungai Cisadane Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus

    4 Ribu Buruh Terpaksa Dirumahkan Akibat Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Cikandem

    Waspada Musim Kemarau, Wabah Cikungunya Menyerang Warga Sukaraja

    Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

    Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor

    Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Politik

    PSI siap Bersinergi Bersama Bupati Bogor

    Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten” Saat Rapat DPR

    Mahasiswa Nusa Putra Tolak RUU TNI

    Ratusan Mahasiswa Nusa Putra Tolak UU TNI di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi

    Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam “To Lam”

    Munas VI AHY Kembali Pimpin Demokrat, All Out Dukung Pemerintahan Prabowo

    Usai di Lantik, Walikota Hasto Wardoyo langsung Tancap Gas urus Penanganan Sampah

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result

Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor

Red by Red
16/10/2025
in Bogor, Peristiwa
0
10
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com, Bogor –  Seorang wanita berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Berdasarkan keterangan awal mulanya DP merupakan istri sah dari R , yang perkawinannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Tercatat Dari perkawinan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan ANP, yang kini berusia 8 tahun.

Baca Juga :

Terpleset di Sungai Cisadane Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus

4 Ribu Buruh Terpaksa Dirumahkan Akibat Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Cikandem

Waspada Musim Kemarau, Wabah Cikungunya Menyerang Warga Sukaraja

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

Pada awal pernikahan, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut berjalan harmonis dan keduanya tinggal bersama di Kota Bogor, Namun sekitar tahun 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu di OKU Selatan, tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah.

Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis. Berdasarkan komunikasi yang terjadi melalui aplikasi WhatsApp ( WA), DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari sang suami yang membuat DP merasa tertekan dan tidak bahagia dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Sejak awal tahun 2025, R bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir berupa kebutuhan ekonomi maupun nafkah batin sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap isteri dan anaknya. DP menyebut suaminya hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah kecil tidak layak dan tidak menentu, dengan alasan tidak memiliki kemampuan finansial.

Akibatnya, DP dan anaknya mengalami penelantaran ekonomi dan segala bentuk penelantaran perhatian, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.Dari peristiwa tersebut akhirnya DP meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menjelaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan pada kewajiban seorang suami dan ayah, yang hal itu merupakan perintah baik secara agama Islam maupun hukum positif UU RI No. 1 Tahun 1974.

Sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam jo. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

” Hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i disebutkan cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.serta hadis riwayat Muslim yang menyatakan, ” kata kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H, Kepada Wartawan, Kamis (16/10/2025)

” Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan memberi makan pada orang yang menjadi tanggungannya, ” terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga serta menuntut ganti rugi baik secara materil maupun immateriel atas penderitaan nyata baik secara fisik maupun psikologis yang dialami oleh diri DP dan anaknya.

Managing Director Sembilan Bintang selaku ketua Tim Kuasa DP sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, menambahkan ini sadis sekali. Laki-laki sejatinya melindungi segenap nyawa serta harta keluarga yang dibina nya karena takdirullah sebagai pemimpin.

” Ini faktanya R melakukan perbuatan terbalik dari sesuatu doktrin mutlak yang di amini oleh semua umat muslim. Selain dosa, penelantaran yang diduga dilakukan R juga bisa dikenai sanksi serius berupa pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara, ” tukasnya.

” Kami telah melayangkan surat peringatan bagi R selaku suami DP. Karena DP masih membuka pintu kekeluargaan guna menuntaskan persoalan ini. Sebetulnya kami sangat muak melihat petaka rumah tangga akibat perilaku R sebagai suami berikut ayah yang telah meninggalkan DP dan anaknya tanpa sebuah kejelasan. Laki-laki kok cemen, jika ada masalah ya selesaikan toh, jangan menghindar apalagi kabur tanpa kejelasan,” kata Anggi disapa akrabnya.

Karena DP begitu mulia & bijaksana, kami cadangkan upaya hukum Laporan Kepolisian untuk melaporkan R. Salut, klien kami masih menggunakan hatinya, walaupun suaminya patut dipertanyakan kegunaan hati nuraninya pada klien kami dan anaknya.

” Kita lihat saja, apakah ada respon atau tidak terhadap somasi yang sudah dilayangkan terhadap R. Karena undangan I & II untuk hadir saja ke kantor kami, si R ini gak pernah hadir. R ini merupakan pejabat eselon II.a di Kabupaten OKU selatan Provinsi Sumatera Selatan. “Tutup Anggi” (Abrizi)

Tags: megaswaranewsoknum pejabatSembilan bintang
Previous Post

Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

Next Post

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

Red

Red

Next Post

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trade Expo Indonesia (TEI) 2025

https://www.tradexpoindonesia.com/
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Bogor

Terpleset di Sungai Cisadane Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus

16/10/2025
Trade Expo Indonesia Resmi di BUka
Bisnis

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi USD 16,5 Miliar

16/10/2025
Nasional

4 Ribu Buruh Terpaksa Dirumahkan Akibat Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Cikandem

16/10/2025
Bogor

Waspada Musim Kemarau, Wabah Cikungunya Menyerang Warga Sukaraja

16/10/2025
Peristiwa

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

16/10/2025
Bogor

Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor

16/10/2025

Kategori

  • Banten
  • Berita
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Internasional
  • megapolitan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata

Rekomendasi Baca

Iwan suryawan bersama puluhan anggota kader care kota bogor

Iwan Suryawan Gencar Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Kader Posyandu di Bogor

10/07/2025

Remaja Nakal Dan Pembangkang Orang Tua Akan di Didik di Markas TNI, Dedi Mulyadi Siapkan Programnya

24/04/2025

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Terpleset di Sungai Cisadane Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus 16/10/2025
  • TEI ke-40 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi USD 16,5 Miliar 16/10/2025
  • 4 Ribu Buruh Terpaksa Dirumahkan Akibat Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Cikandem 16/10/2025
  • Waspada Musim Kemarau, Wabah Cikungunya Menyerang Warga Sukaraja 16/10/2025
  • Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan 16/10/2025
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • mgstv
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .