megaswaranews.com, Kabupaten Bogor – Kuasa hukum Agung Ramadhan, Dita Aditya, menyoroti polemik pembangunan gerai Indomaret di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan, alasan pemberdayaan masyarakat maupun kepentingan desa tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk mengabaikan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik rekomendasi dan penolakan Pemerintah Desa (Pemdes) Pandansari terhadap pembangunan gerai ritel modern tersebut. Persoalan ini juga berkaitan dengan kebijakan moratorium pendirian minimarket di Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2017.
Dita menilai, setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan usaha harus mengacu pada ketentuan hukum, bukan semata-mata didasarkan pada alasan kepentingan desa atau masyarakat tanpa penjelasan yang terukur.
“Seharusnya pemberdayaan masyarakat tidak mengangkangi regulasi dan ketentuan yang ada. Justru suatu cacat logika jika segala cara digunakan dengan alasan sebagai kepentingan desa dan masyarakat. Pertanyaannya, desa yang mana? Masyarakat yang mana?” tegas Dita.
Menurutnya, apabila kepentingan masyarakat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan, maka kepentingan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar, aktivitas ekonomi warga, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Rekomendasi dan Perizinan
Dita juga menyoroti persoalan rekomendasi pemerintah desa yang disebut telah diterbitkan sebelum munculnya surat penolakan pembangunan gerai Indomaret. Menurutnya, perubahan sikap tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan dan prosedur administrasi yang digunakan.
Ia turut mempertanyakan apabila persetujuan atau dukungan warga dijadikan alasan untuk membenarkan rencana pembangunan, sementara ketentuan pemerintah daerah mengenai penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern minimarket masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi.
“Jika kita bicara kepentingan desa dan masyarakat, lihat secara umum, bukan berpedoman pada izin gangguan (HO). Praktik di lapangan biasanya izin HO terhadap warga ada nilai transaksionalnya. Jelas regulasi tingkat kabupaten sudah membatasi, mau cari alasan pembenar apa lagi?” ujar Dita.
Ia menilai, keberadaan persetujuan atau dokumen tertentu tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pembangunan perlu diperiksa kesesuaian, kewenangan penerbit, serta kaitannya dengan aturan yang berlaku.
Minta Dugaan Konflik Kepentingan Ditelusuri
Lebih lanjut, Dita meminta pihak berwenang menelusuri proses penerbitan dokumen dan rekomendasi yang berkaitan dengan pembangunan gerai tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.
“Justru orang tersebut sepertinya wajib diperiksa, apakah beliau ada kepentingan terkait dengan pembangunan tersebut?” katanya.
Pernyataan itu merupakan pandangan kuasa hukum Agung Ramadhan. Dugaan mengenai adanya kepentingan tertentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang dimaksud maupun instansi berwenang.
Sebelumnya, pembangunan gerai Indomaret di kawasan Gadog menjadi perhatian setelah Agung Ramadhan mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah. Aduan itu mempertanyakan proses pembangunan dan perizinan, termasuk penerapan Perbup Bogor Nomor 63 Tahun 2017.
Persoalan kemudian berkembang setelah Pemdes Pandansari menerbitkan surat penolakan tertanggal 7 Oktober 2026, meskipun sebelumnya disebut telah memberikan rekomendasi untuk pendirian gerai tersebut.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan akan menelusuri dasar penerbitan dokumen dan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan. Sementara itu, pihak kecamatan menyebut masih terdapat proses yang perlu diklarifikasi, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gerai.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menyatakan proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, kelengkapan dokumen dan kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan yang berlaku masih menjadi bagian penting yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Kuasa hukum Agung Ramadhan berharap polemik tersebut ditangani secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, kepentingan masyarakat tidak hanya dijadikan alasan dalam pengambilan keputusan, tetapi juga benar-benar diperhatikan melalui proses yang akuntabel dan sesuai regulasi. (Edwin S)















