megaswaranews.com, Bogor — Pemerintah Desa (Pemdes) Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menyampaikan penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret di kawasan Jalan Raya Gadog. Sikap tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Pandansari, Rusli Maksum, tertanggal 7 Oktober 2026, dengan nomor surat 4007.22-mum.
Penolakan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan proses pembangunan gerai ritel modern tersebut, terutama terkait kebijakan moratorium pendirian minimarket yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2017.
Padahal, sebelum surat penolakan diterbitkan, Pemdes Pandansari disebut telah memberikan rekomendasi untuk pendirian gerai tersebut.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pandansari, Hanapi, mengatakan pemerintah desa berupaya mengikuti aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
“Intinya, desa mengikuti bagaimana baiknya, sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah. Desa tidak ingin berpolemik, yang penting situasi tetap kondusif,” ujar Hanapi kepada wartawan.
Aduan Warga Pertanyakan Moratorium Minimarket
Persoalan pembangunan Indomaret di Gadog bermula dari pengaduan seorang warga Pandansari bernama Agung Ramdan. Dalam pengaduannya, warga mempertanyakan proses pembangunan dan perizinan gerai ritel modern tersebut.
Selain persoalan perizinan, warga menyoroti keberadaan sejumlah gerai ritel modern di kawasan Gadog yang dinilai berpotensi menambah beban lalu lintas. Lokasi tersebut merupakan salah satu jalur menuju kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kepadatan kendaraan, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.
Warga juga mempertanyakan penerapan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Minimarket.
Aduan yang semula disampaikan kepada pemerintah desa itu kemudian diteruskan ke pihak Kecamatan Ciawi setelah warga merasa aspirasinya belum mendapatkan tindak lanjut.
Camat Ciawi, Denny, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi langsung lokasi pembangunan.
“Surat aduan masyarakat itu dibuat atas nama Agung Ramdan. Warga mempertanyakan proses pembangunan dan perizinan ritel tersebut, terutama karena adanya kebijakan moratorium pembangunan ritel modern berdasarkan Perbup Nomor 63 Tahun 2017,” kata Denny seusai melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Denny menyayangkan apabila aspirasi warga tidak mendapatkan respons dari pemerintah desa. Menurutnya, pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti agar persoalan dapat diklarifikasi dan tidak berkembang menjadi polemik.
Dokumen Perizinan Masih Perlu Diklarifikasi
Dari hasil peninjauan ke lokasi, Denny menyebut sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gerai tersebut telah diterbitkan. Namun, menurut dia, masih terdapat proses yang belum selesai, yakni PPG, yang saat itu disebut masih dalam proses.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen terkait rencana pembangunan tersebut bukan ditandatangani olehnya. Berdasarkan keterangannya, dokumen itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Ciawi sebelumnya, berinisial JP, yang kini bertugas di Kecamatan Ciomas.
“Dokumen tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2026 oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai Plt. Camat Ciawi, yang disebut bernama Jak Piter atau JP,” ujarnya.
Meski demikian, status dan dasar penerbitan dokumen tersebut masih perlu diklarifikasi, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan moratorium serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Komisi I DPRD Bogor Akan Telusuri Dasar Perizinan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan kebijakan moratorium pendirian minimarket pada prinsipnya masih perlu menjadi perhatian dalam menilai rencana pembangunan gerai ritel modern di wilayah tersebut.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, apabila terdapat pembangunan atau proses perizinan yang berlangsung di tengah kebijakan moratorium, pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukum dan ketentuan yang digunakan.
“Kalau bicara Indomaret, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan moratorium sejak 2017. Kalau memang masih dalam proses perizinan, tentu harus dilihat dasar dan ketentuannya,” ujar Sogir.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor belum membahas secara khusus rencana pembangunan gerai tersebut. Karena itu, pihaknya berencana melakukan peninjauan ulang untuk memastikan kesesuaian proses pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ini belum ada pembahasan atau belum masuk ke kami, tentu akan kami tinjau ulang,” katanya.
Sogir juga menyoroti informasi mengenai dokumen pembangunan yang ditandatangani oleh Plt. Camat Ciawi sebelumnya. Menurut dia, hal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun perizinan.
Untuk memastikan duduk perkara, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.
“Kami akan panggil untuk mengetahui kebenarannya, termasuk apa dasar kecamatan dan UPT atau UPTD dalam membuat berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Disdagin Sebut Perizinan Melalui Sistem OSS
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Desirwan, mengatakan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses perizinan gerai Indomaret tersebut.
Menurut dia, proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, dalam rapat yang berlangsung di Kantor Desa Pandansari pada Jumat, 9 Oktober 2026, perwakilan Indomaret bernama Edi disebut telah menyampaikan klarifikasi terkait rencana pembangunan gerai tersebut.
Dalam keterangannya, Edi menyatakan pihak perusahaan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu dasar legalitas usaha.
Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama mengenai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk pembangunan dan operasional gerai serta kesesuaiannya dengan kebijakan moratorium minimarket di Kabupaten Bogor.
Hingga persoalan ini terang, kejelasan dasar perizinan, status rekomendasi pemerintah desa, serta penerapan Perbup Nomor 63 Tahun 2017 menjadi sejumlah hal yang perlu ditelusuri oleh instansi terkait. (Wawan S)















