megaswaranews.com, Banten – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Ulang (PSU), KPU Kabupaten Serang telah melakukan berbagai persiapan teknis maupun non teknis. Pasalnya pelaksaan PSU akan di gelar 19 April 2025 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI Terkait tahapan dan hal yang bersifat teknis untuk pelaksanaan PSU “Sudah diberikan surat dinas ya dari KPU RI nomor 491 yang intinya adalah berkaitan dengan alat teknis pelaksanaan PSU di kabupaten Serang” Terang nya
Demi kelancaran PSU, KPU saat ini sedang membentuk badan ad hoc, mulai dari PPK hingga KPPS yang akan akan bertugas di TPS.
“Tahapan sosialisasi PSU telah disusun demi menjaga partisipasi pemilih.Kemudian pemenuhan kebutuhan logistik untuk pemungutan suara, rekap hingga penetapan hasil suara,” terang Muhammad Nasehudin, ketua KPU kabupaten Serang.
Nasehudin berharap pelaksanaan PSU di kabupaten Serang bisa berjalan tertib dan lancar, Tanpa ada kecurangan yang bisa merugikan masyarakat.
(melan)





















