megaswaranews.com, CIGUDEG – Kasus tewasnya seorang anak berinisial MAS (9 tahun) yang diterkam anjing milik pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Keluarga korban dan keluarga pemilik anjing sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan telah mengajukan permohonan pencabutan laporan ke kepolisian.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 7 Juni 2026 silam, saat MAS sedang asyik memancing bersama teman-temannya di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Tanpa diduga, anak tersebut diserang oleh anjing peliharaan yang digunakan untuk berburu babi hutan hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Menyikapi peristiwa tersebut, keluarga pemilik anjing bersama komunitas pemburu babi hutan mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus membicarakan jalan damai. Dalam pertemuan yang difasilitasi perangkat desa, Babinsa, dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen untuk tidak lagi melakukan kegiatan perburuan babi hutan di wilayah Kabupaten Bogor guna mencegah kejadian serupa terulang.Jumat (19/6/2026).
Ayah korban, Solehudin, menyatakan bahwa dirinya dan keluarga telah memaafkan kejadian yang menimpa anak keduanya itu. Menurutnya, perdamaian diambil agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa anak-anak lain di kemudian hari.
“Yang sudah terjadi, biarlah menjadi ketetapan. Saya sudah memaafkan pihak pelaku. Saya tidak menginginkan kejadian seperti ini terulang lagi kepada anak-anak lain di masa depan. Cukup anak saya yang menjadi korban, agar ke depannya tidak ada lagi yang mengalaminya,” ujarnya
Ia menambahkan, pihak keluarga sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor. “Kami sudah buat surat pencabutan laporan. Kami mohon kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti permohonan ini agar masalah ini selesai dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga pemilik anjing, Muhammad Afdal, menyampaikan bahwa pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu merupakan tindak lanjut dari rekonsiliasi yang telah dimulai sejak 10 Juni 2026 lalu. Kesepakatan damai telah ditandatangani kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bogor pada hari yang sama beserta bukti tanda terima.
“Kami datang menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Kami juga berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu poin kesepakatannya adalah tidak akan lagi melakukan kegiatan perburuan babi hutan di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Afdal.
Selain komitmen menghentikan aktivitas perburuan, keluarga pemilik anjing juga telah memberikan bentuk tanggung jawab materil sebagai wujud kepedulian dan bantuan bagi keluarga korban.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, rombongan keluarga pemilik anjing dan pengurus komunitas pemburu juga turut berziarah ke makam MAS yang terletak di TPU Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Di sana mereka mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sekretaris Desa Argapura, yang turut memfasilitasi pertemuan menyatakan bahwa proses perdamaian berjalan lancar dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian masalah secara kekeluargaan. “Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan mencapai kesepakatan. Semoga tidak ada lagi perselisihan dan kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.***














