megaswaranews.com, CIBINONG, KABUPATEN BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Langkah tersebut diambil untuk memperlancar pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah hunian di area lapas yang memiliki fasilitas yang diduga tidak semestinya. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, televisi, kulkas, dan meja makan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini mendalami temuan tersebut melalui pemeriksaan internal. Tim pemeriksa menggali keterangan dari warga binaan dan pegawai untuk mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.
Pemeriksaan juga mendalami adanya perbedaan kondisi yang ditemukan di lapangan. Tim akan mencocokkan berbagai keterangan dan temuan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar bagi kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan tindak lanjut atas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
(suhanda)















