megaswaranews.com, Sukabumi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi (DIKSI) Seri 5, di kantor KPU Kota Sukabumi. Jumat (26/09/2025).
Dengan mengangkat tema “Diseminasi Putusan Mahkamah Konstitusi 104/PUU-XXIII/2025 hasil putusan (Rekomendasi) Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah dimaknai sebagai ‘Putusan’.
Dalam sambutannya, ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menegaskan bahwa kegiatan DIKSI merupakan agenda rutin untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas pengetahuan SDM KPU Kota Sukabumi.
“Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU Kota Sukabumi dapat memperkuat pemahaman hukum dan regulasi kepemiluan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinisi Jawa Barat, Anneu Nursifah, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang memberikan implikasi signifikan dalam penanganan pelanggaran administratif Pilkada.
Sementara itu, narasumber lainnya yakni, Sigit Joyo Wardono, S.H., Pejabat Fungsional Ahli Utama KPU Republik Indonesia, menyampaikan materi mengenai kedudukan hukum rekomendasi Bawaslu yang kini dimaknai sebagai putusan, serta bagaimana KPU di daerah harus menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Siska Agustia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi sekaligus leading sektor dalam pelaksanaan DIKSI mengatakan, bahwa kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh SDM KPU Kota Sukabumi agar semakin siap dalam menghadapi dinamika regulasi dan penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Melalui DIKSI Seri 5, KPU Kota Sukabumi berkomitmen memperkuat kapasitas internal dengan pembekalan ilmu dan pemahaman hukum kepemiluan, demi mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (isman)




















