megaswaranews.com, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap Rihandani Kepala Unit (Kacab) BRI pada beberapa unit di Sukabumi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit. Tersangka ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari pada Jumat malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Setelah diamankan, Rihandani sempat dititipkan di Rutan Salemba (cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) sebelum dibawa ke Kejari Kota Sukabumi untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan mengatakan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan pelunasan kredit pada dua unit BRI—Unit Situmekar (periode 2021–2023) dan Unit Sukabumi Utara (2023)—dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,770.097.675 (Rp1,77 miliar).
“Penyidik menyatakan pemanggilan terhadap tersangka telah dilakukan berkali-kali namun tidak dipenuhi sebelum akhirnya berstatus buron,” ujanrnya kepada media , Senin (15/09/2025).
Kata Ade, penangkapan ini merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan setelah adanya bukti permulaan dan upaya pemanggilan yang tidak diindahkan. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Hasil pemeriksaan saksi saksi menyimpulkan bahwa Pihak BRI Cabang Sukabumi menyatakan pihaknya telah mengambil langkah internal sesuai prosedur, termasuk proses disiplin dan koordinasi dengan penegak hukum terkait dugaan pelanggaran oleh oknum tersebut.
” Pernyataan resmi dan langkah lanjutan dari BRI masih menunggu hasil proses hukum,” lanjutnya.
Kini tersangka dalam proses pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Kota Sukabumi dan penanganan perkara berlanjut sesuai ketentuan hukum. “Kami akan memperbarui berita bila ada keterangan resmi lanjutan dari Kejari atau BRI,” tandasnya. (Rezky/Isman)