megaswaranews.com – Sukabumi, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia turut menyoroti kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 004 RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi kasus ini, Thomas Harming Suwarta selaku Staf Khusus Kementerian HAM mengatakan, masyarakat harus tetap mengedepankan persatuan dan perdamaian antar umat beragama.
“Karena kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan, jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif,” ungkap Thomas usai menghadiri acara silaturahmi forkopimda dengan tokoh lintas agama se Kabupaten Sukabumi, Kamis 3 Juli 2025.
Terkait penegakan hukum, Kementerian HAM mendorong untuk penangguhan penahanan terhadap tujuh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pengrusakan rumah.
“Terkait langkah-langkah penegakan hukum dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka dan tentu saja kita ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsioanal dan berkeadilan,” ucapnya.
Pihaknya pun segera menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan ketujuh tersangka kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
“Jadi upaya mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi, tentang Restorative Justice (RJ) dilakukan upaya mediasi. Kami siap dari Kementerian HAM untuk jaminan agar para 7 tersangka kita lakukan penangguhan penahan dan ini kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” cetusnya.
Menurut Thomas, persoalan ini timbul akibat adanya kesalahpahaman terkait status bangunan yang bukan merupakan rumah ibadah. Sedangkan untuk kegiatan ibadah temporer tidak ada regulasinya.
“Jadi kalau kita ikuti tadi ada mispersepsi antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Jadi saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat, hanya persoalan kata tempat ibadah dan rumah ibadah. Bahkan dijelaskan oleh pak pendeta rumah pembinaan rohani jadi ini dua hal ya yang berbeda,” paparnya.
“Jadi kita ikuti regulasi tempat ibadah sudah ada aturannya sendiri dan yang dikecualikan, kalau tadi kita bicarakan tidak diatur secara spesifik mengenai tempat ibadah atau tempat yang dipakai temporer dalam konteks pendampingan atau pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, apabila sudah ada permohonan penangguhan penahanan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak yang diberikan undang-undang yang dimohonkan oleh pelaku pidana ataupun kuasa hukumnya. Permohonan tentunya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang dilakukan,” ucapnya.
Dia pun mendorong supaya kasus ini bisa diredam oleh seluruh tokoh lintas agama. Sebab, menurutnya, kasus ini terjadi dari perselisihan beberapa orang yang tidak melibatkan kelompok agama tertentu.
“Bagaimana situasi yang ada semua tokoh lintas agama duduk bersama untuk bermusyawarah ke depan tidak boleh terjadi lagi. Dan peristiwa yang sudah terjadi tidak boleh berkembang oleh kelompok tertentu, oleh orang tertentu ditarik menjadi konflik kelompok antar kelompok agama. Yang ada hanya antar orang dan beberapa orang bukan antar kelompok agama,” jelasnya.
Di tempat yang sama Bupati Sukabumi Asep Japar menekankan, pentingnya masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Pemerintah daerah juga bersama pihak kepolisian akan bekerja sama untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman agama yang dapat menimbulkan perpecahan.
“Jadi saya menyampaikan kepada semua jangan mudah terprovokasi, sing nyaah ka Sukabumi, masyarakat Sukabumi dan untuk Cidahu sudah selesai tidak ada apa-apa. Situasi ini kita mohon dukungan dari seluruhnya.
“Sudah diupayakan dengan kepolisian dan polri, juga dari pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kejadian-kejadian. Sebetulnya miss komunikasi dan insyallah tidak akan terjadi lagi,” jelasnya. (Isman/Rezky).




















