megaswaranews.com, Operasi gabungan terdiri Polisi Hutan dan TNI serta unsur lainnya menyasar pada penertiban dan menutup 88 lobang penggali emas liar atau Tambang Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Gunung Peti dan Cibuluh-Sinar Resmi, Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/11/2025).
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho mengatakan, telah menutup 88 lobang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Kali ini, operasi menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh – Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, “Kata Dwi Januanto Nugroho kepada megaswaranews.com
Dalam operasi tersebut, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan, telah menemukan dan mengamankan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), 81 tenda/gubug dan 5 buah genset/mesin. Ia menegaskan bahwa, operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Kegiatan operasi gabungan dilakukan oleh 80 orang personil Ditjen Gakkumhut bersama balai TNGHS, TNI dan Polri. Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal, “Tegasnya.
Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, para pelaku penambang liar, telah merusak ekosistem alam terdampak terhadap kepada masyarakat sekitar yang bermukim terutama dimusim cuaca buruk. Ia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi para pihak dan juga publik yang telah melaporkan kejadian PETI di kawasan TNGHS
“Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan dan operasi tersebut akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini, “Ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu menjelaskan ,Tim Operasi Gabungan yang telah dibentuk oleh Kemenhut,
“Akan terus melanjutkan operasi ini ke lokasi-lokasi PETI lain di dalam taman nasional. Kementerian Kehutanan akan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership”, Tegas Rudi.
Akibat perbuatan para pelaku tambang liar atau illegal, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 10 milyar rupiah.
Kegiatan ini menjadi prioritas karena berdampak terhadap potensi gangguan ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan untuk seluruh makhluk hidup. Ancaman bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Lokasi kegiatan illegal tersebut dilakukan di hulu – hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida. Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang kealiran sungai yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat yang berada sepanjang aliran sungai. (Iqbal Bakar).





















