megaswaranews.com, Sukabumi –
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah tahun 2024,menyusul dua anak buahnya yang terlebih dahulu mengenakan rompi tahanan. Prasetyo digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas II Warungkiara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam. Berdsarkan pantauan, wajahnya nampak pucat dan jalannya terlihat lemah. Dengan dikawal penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia pun terpaksa masuk mobil bernopol F 1330 U, kendaraan operasional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini, Senin 14 Juli 2025. Kami penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menaikkan status P menjadi tersangka. P ini merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana.
Dijelaskan Agus, dalam kasus ini, Prasetyo merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Ia diduga terlibat dan menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
“Kami sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, minimal 4 tahun penjara” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum Prasetyo, Rosidin mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyebut, sudah menyiapkan langkah-langkah hukum dalam membela kliennya itu.
“Kami akan ikuti dan hormati proses hukum ini. Sampai ketemu nanti di pengadilan,” singkatnya. (Isman/Irf).





















