megaswaranews.com, Sukamakmur – Kepala Desa Pabuaran dan Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, melaporkan inisial SB oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Bogor, lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan memfitnah terhadap kepala desa (Kades).
Dua Kepala Desa yang menjadi korban pemerasan dan korban fitnah oleh oknum wartawan, yakni Kades Pabuaran (AS) dan Kades Sukadamai (DA) kedua korban tersebut telah melaporkan kasus ini, ke pihak aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya ada pemberitaan di media online sempat viral terkait dugaan kasus Asusila hingg masyarakat menggeruduk kantor desa Pabuaran menuntut kades mundur dari jabatannya.
Kuasa Hukum Kepala Desa, Panji Riswara menjelaskan, kejadian awal pelaku membuat berita Hoax atau berita bohong, terkait soal asusila, yang dimana kedua korban dituding telah berkencan dengan seorang wanita dan mengancam akan memviralkannya jika korban tidak memberikan uang.
” SB sudah kita laporkan ke Dewan Pers dan Polres Bogor karena telah membuat gaduh masyarakat dan meresahkan para kades, mereka membuat skenario berita hoax kasus asusila, dan telah melakukan pencemaran nama baik,”ujar Panji Riswara, Kepada Wartawan, Jumat (28/2/2025)
Menurutnya, selain pencemaran nama baik dan pemerasan, SB yang dilaporkan ke polres Bogor, juga telah melanggar undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE), menggiring opini buruk kepada masyarakat.
“Dalang dibalik soal berita hoax ini, selain SB, diduga adanya susupan dari lawan politik yang membuat gaduh masyarakat untuk mencoba menggulingkan kades,” pungkas Panji.
abrizi,