Megaswaranews.com, Banten – DPRD Banten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperda Penyertaan Modal kepada Bank Banten. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dan diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dua raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016, yang merupakan inisiatif Komisi V DPRD Banten. Selain itu, DPRD juga menyetujui penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Banten.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp1,7 triliun berupa sejumlah aset daerah ditujukan untuk memperkuat permodalan bank daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna menunjang pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat Bank Banten sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan perekonomian daerah,” ujar Fahmi Hakim.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditujukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja atau buruh. Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.(MELAN)





















