
Dalam aksi yang berlangsung di depan kafe yang baru saja di buka tersebut, sejunkah warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas, termasuk menutup kafe tersebut. Warga menilai keberadaan kafe yang menjual miras tidak sesuai dengan karakter lingkungan sekitar.

Koordinator aksi, Ustad Chaerul Firdaus, menyampaikan bahwa pada awalnya kafe tersebut beroperasi sebagai restoran. Namun, setelah berjalan, warga mendapati adanya dugaan penjualan minuman beralkohol.
“Warga sempat bertemu dengan pihak manajemen. Saat ditanya terkait minuman yang disajikan di gelas bergambar tertentu, pihak manajemen menyebut itu hanya minuman energi,” ujar Chaerul Firdaus kepada wartawan.
Ia menambahkan, sempat dilakukan mediasi antara warga dan pihak pengelola kafe yang menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah larangan penjualan miras, mengingat lingkungan tersebut dikenal sebagai kawasan religius.
“Wilayah ini merupakan kampung agamis, terdapat banyak pondok pesantren. Karena itu warga meminta norma-norma tersebut dihormati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan sementara terhadap kafe tersebut. Langkah itu diambil hingga pengelola dapat menunjukkan keabsahan dan kelengkapan seluruh perizinan usaha.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan minuman beralkohol golongan A yang tercantum dalam daftar menu. Namun selama belum ada klarifikasi dan verifikasi perizinan, operasional kafe kami hentikan sementara,” ujar Asep.
Terkait perizinan, Asep menjelaskan bahwa pihak pengelola mengaku telah memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Meski demikian, klaim tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
“Kami akan memanggil pemilik kafe ke kantor untuk pemeriksaan dokumen dan kelengkapan perizinan secara menyeluruh,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, aktivitas kafe tampak terhenti dan berada di bawah pengawasan petugas Satpol PP. Langkah ini dilakukan guna menjaga kondusivitas lingkungan serta mencegah potensi konflik lanjutan dengan warga.
Diketahui, lokasi kafe tersebut berada tidak jauh dari kediaman Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. (red)
Editor : Hendiadam















