megaswaranews.com, Kabupaten Sukabumi – Putri (samaran) gadis (13) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diduga diajak teman Pria nya ke sebuah Kedai hingga melakukan hal tak senonoh Sabtu, (24/062025)
Berdasarkan informasi berawal, korban diduga diajak oleh beberapa remaja sebaya disuatu kedai, kemudian korban kondisi tidak sepenuhnya sadar, hingga perlakuan yang tidak semestinya. Kasat Reskrim IPTU Hartono, S.H., M.H. mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban, melakukan visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, “Kata IPTU Hartono kepada awak media pada Rabu (4/6/2025).
Hartono menyebutkan, empat remaja laki-laki diduga terlibat dalam kejadian tersebut, kini tengah menjalani proses pemeriksaan. Sementara para pelaku ini, berusia masih tergolong anak-anak. Maka dari itu, Polres Sukabumi melalui Unit PPA, menangani kasus ini dengan pendekatan khusus sesuai prosedur hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan melibatkan berbagai lembaga penanganan tentang perilaku anak.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, serta menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam proses terhadap para terlapor, “Ujarnya.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak selama proses berlangsung, “Pungkasnya.
(Iqbal Bakar).