megaswaranews.com, Sukabumi- Setelah ‘kabur-kaburan’ selama satu bulan, D akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/7). D langsung dibawa ke Lapas Kelas II Warungkiara untuk ditahan sementara selama 20 hari kedepan, sambil menunggu jadwal persidangan digelar.
D merupakan rekanan atau pihak ketiga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pegawai DLH yakni TS dan HR. Namun karena selalu mangkir setiap dipanggil, D baru bisa ditahan sekarang.
“Penetapan tersangka D ini bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya. Namun karena D ini selalu mangkir setiap dipanggil, makanya baru sekarang bisa dilakukan penahanan,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada awak media
Agus mengaku, ia sebelumnya merasa kesulitan mencari keberadaan tersangka. Namun berkat koordinasi yang baik dengan semua pihak, D akhirnya bisa ditemukan dan langsung dijemput paksa di luar wilayah Kabupaten Sukabumi pada Rabu dini hari.
“Kami jemput saat tersangka ada di wilayah Bandung dini hari tadi. Memang kabur-kaburan terus tersangka ini,” akunya.
Dalam kasus ini, lanjut Agus, D tidak menjalankan kewajibannya dengan baik selaku vendor meskipun sudah mengikatkan diri dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan DLH dan tersangka masih menerima pembayaran yang besarannya sesuai dengan kontrak.
“Inil adalah salah satu sebab D ini kami jadikan tersangka. Mereka bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp800 juta. Kami sangkakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(Irf/Isman).