megaswaranews.com, Cibinong -;Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menangani vitalnya berita dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum kepala desa dan pemotongan insentif sopir angkot di wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Minggu ( 6/4/2025)
Bupati Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan bahwa Pemkab Bogor telah mengambil langkah-langkah konkret.
“Kami telah menugaskan Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk mendalami laporan ini. Hingga saat ini, sembilan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari empat kepala desa, satu pegawai Dinas Perhubungan, dan beberapa dari kelompok organisasi lainnya,” ungkap Bupati Rudy.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor secara institusi tidak terlibat dalam proses pemotongan insentif bagi sopir angkot.
“Dinas Perhubungan tidak turut serta dalam pembagian insentif kepada para supir angkot, khususnya di wilayah Puncak. Namun, apabila terdapat oknum yang terlibat secara individu, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menekankan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
“Jika ditemukan unsur pidana, proses akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, jika ada oknum dari unsur pemerintahan yang terlibat, kami tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa hasil lengkap dari pemeriksaan Tim Saber Pungli direncanakan akan diumumkan pada awal minggu depan secara transparan kepada publik.
“Kami ingin masyarakat tahu, kami tidak menutup-nutupi. Ini menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Pemerintahan Kabupaten Bogor ke depan harus bersih dan benar-benar melayani masyarakat,” kata Rudy.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menambahkan bahwa tim gabungan telah bergerak sejak Kamis, 3 April 2025, untuk mengamankan dokumen-dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang bisa memperkuat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengapresiasi peran kepala desa dan perangkat desa yang telah bekerja secara profesional dan membangun. Namun, tindakan yang menyimpang akan ditindak tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Abrizi)





















