megaswaranews.com, PARUNG PANJANG – Suasana ketat terjadi di Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Petugas gabungan melakukan operasi penindakan terhadap truk tronton yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Selasa malam (12/5/2026)
Operasi ini dilakukan lantaran tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh truk pengangkut tambang. Tidak hanya melanggar aturan waktu, banyak juga yang beroperasi tanpa izin resmi dan masuk dalam kategori tambang ilegal.
Selain menahan kendaraan yang melanggar, petugas juga langsung memutar balikkan truk yang datang dari arah Tangerang menuju Bogor maupun sebaliknya, untuk mencegah pelanggaran berlanjut.
Tindakan tegas ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah menegaskan pelarangan operasi perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Rumpin. Hal ini dilakukan karena banyak usaha tambang yang tidak memiliki izin resmi, serta menjadi penyebab utama meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa akibat kendaraan berat tersebut.
Petugas Dishub Kab Bogor saat berhentikan truk tronton langgar jam operasional (foto : manabd)
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, operasi ini berawal dari banyaknya pengaduan warga setempat. Masyarakat mengeluhkan ketidaknyamanan dan bahaya yang ditimbulkan oleh truk tambangan yang kerap melintas di sepanjang Jalan Raya Parung Panjang dari pagi hingga larut malam.
“Kami menerima banyak pengaduan dari warga terkait keberadaan truk tronton pengangkut tambang yang melintas terus menerus di jalan ini. Kami pun sudah menindak sejumlah truk yang nekat beroperasi dari arah Tangerang maupun sebaliknya,” ujar Dadang Kosasih.”
Saat ini, petugas gabungan berkomitmen untuk terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menekan pelanggaran dan mencegah truk melintas di luar jam operasional, terutama saat warga sedang beraktivitas sehari-hari demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
Operasi penindakan tegas ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan raya. Pungkasnya ***














