megaswaranews.com, Sukabumi — Diduga adanya sejumlah perusahaan Menara Telekomunikasi/ Tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu menggelar audiensi bersama komisi II DPRD kabupaten Sukabumi.
Komisi II DPRD kabupaten Sukabumi dalam hal ini, angkat suara terkait dugaan masih adanya perusahaan menara telekomunikasi di wilayah Citepus, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi sertifikat layak fungsi.
Dalam audiensi diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Sukabumi bersama barisan pejuang demokrasi tersebut, ketua komisi II DPRD kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Rapat audiensi yang dihadiri mitra kerja komisi II, diantaranya dari DPTR, Disperkim, Perizinan, dan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan Bapeksi terkait dugaan perusahaan yang belum memiliki izin SLF dan PBG, jelas menyalahi aturan pp nomor 16 tahun 2021.
DPRD berharap kepada seluruh perusahaan menara tower agar segera mengurus izin SLF dan PBG, sebelum pemerintah mengambil langkah tegas, karena dapat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.
Hamzah juga menyoroti kemungkinan pelanggaran lain, seperti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum dijalankan secara optimal. Ia meminta seluruh instansi terkait tidak asal mengeluarkan izin tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Terkait sanksi, Hamzah menegaskan bahwa penutupan operasional sangat mungkin dilakukan jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya. Ia juga membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan perizinan tersebut, meski belum bisa disimpulkan saat ini.
Sementara itu, ketua PAC Bapeksi palabuhanratu, Ramdan Rustiawan mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat yang terdampak keberadaan perusahaan tower, serta mendesak perusahaan untuk segera melakukan pembenahan administrasi.
“Intinya kami adalah, salah satunya perlu kami yuk tata kolak kembali administrasi yang benar, yang benar sesuai dengan peraturan yang ada, “bebernya.
Yang kedua, jangan sampai yang menjadi hak masyarakat itu jangan sampai tertunda itu harus wajib disampaikan kepada mereka intinya. “Kami mendesak kepada pihak perusahaan untuk segera tata kolak kembali atau dengan administrasi yang baik supaya perusahaan tersebut bisa belajar tanpa ada halang apapun sehingga perusahaan tersebut mentaati peraturan yang ada di pemerintah kompetensi.”pungkasnya (Indra Sopyan)















