megaswaranews.com, Gunung Putri – Pemerintah Desa Gunung Putri menetapkan peraturan desa yang memberikan sanksi bagi warga yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menertibkan pengelolaan sampah di masyarakat.
Dalam penerapannya, pelanggar yang tertangkap langsung atau terekam kamera pengawas (CCTV) akan mendapat teguran, edukasi, hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, menegaskan bahwa praktik membakar sampah sangat berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan pernapasan, serta berisiko memicu kebakaran.
Selain itu, asap hasil pembakaran sampah juga mengandung zat beracun yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Pemerintah desa berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang dan membakar sampah sembarangan, sehingga lingkungan tetap bersih dan sehat.
(Edd)















