megaswaranews.com, Cibinong – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Indonesia (KBIH) menunda ratusan calon jemaah haji asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penundaan ini terjadi karena adanya peraturan baru dari pemerintah terkait ketentuan dan syarat keberangkatan haji bagi jemaah Indonesia.
Sekitar 30 persen calon jemaah haji asal Kabupaten Bogor harus menunda keberangkatan hingga tahun depan. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kuota haji berdasarkan jumlah pendaftar.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, kuota haji Kabupaten Bogor mencapai 3.421 jemaah. Namun kini jumlah tersebut berkurang sekitar 30 persen, sehingga lebih dari seribu calon jemaah harus menunggu keberangkatan pada musim haji berikutnya.
Perubahan skema pembagian kuota ini membuat jumlah jemaah yang diberangkatkan dari Kabupaten Bogor menjadi sekitar 2.500 orang. Sebagian kuota dialokasikan ke wilayah dengan jumlah pendaftar tertinggi serta menyesuaikan kebijakan nasional.
Ketua KBIH Kabupaten Bogor, Desy Hasbiyah, mengatakan peningkatan jumlah pendaftar menjadi salah satu cara untuk mendorong penambahan kuota di masa mendatang.
“Untuk meningkatkan kuota haji, salah satunya dengan memperbanyak jumlah pendaftar, sehingga ke depan diharapkan kuota bisa bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Sementara itu, jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Bogor yang telah memenuhi syarat mulai diberangkatkan pada 23 April 2026. Mereka terlebih dahulu menuju Asrama Haji Bekasi sebelum melanjutkan perjalanan ke Madinah.
Hingga saat ini, proses pemberangkatan jemaah haji tetap berjalan sesuai jadwal bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan.
(SUHANDA)














