megaswaranews.com, Serang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengusulkan perubahan tarif parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal APBD yang tengah mengalami defisit sekitar Rp100 miliar.
Usulan tersebut akan difokuskan pada kendaraan roda empat dan kendaraan besar seperti bus serta kendaraan sumbu tiga. Rencana ini akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Serang untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam skema yang diusulkan, tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya sebesar Rp5.000 akan dinaikkan menjadi Rp8.000 per kendaraan. Sementara itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp2.000.
Dishub menilai kenaikan tarif tersebut masih dalam batas wajar dan tidak akan memberatkan masyarakat, sekaligus dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kasi Parkir Dishub Kabupaten Serang, Imam Taufik, menyatakan pihaknya optimistis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.
“Dengan penyesuaian tarif parkir ini, kami optimistis pendapatan daerah dapat meningkat, terutama untuk mendukung kebutuhan belanja pembangunan di tengah kondisi fiskal yang terbatas,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pendapatan dari sektor parkir khusus sebesar Rp571 juta, serta parkir tepi jalan sebesar Rp115 juta.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat kapasitas fiskal guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Serang.
Reporter : Bilal















