megaswaranews.com, Tanjungsari – Keberadaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. TPBU yang diketahui bernama Baqi Memorial Park tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi meski telah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas operasional hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Pemerintah Desa Buana Jaya sebelumnya telah mengundang pihak pengelola untuk membahas persoalan perizinan. Namun, pihak manajemen dan legal perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut, sehingga memicu kekecewaan dari berbagai pihak.
Kepala Desa Buana Jaya, Sudrajat, mengatakan pihaknya membutuhkan kejelasan terkait legalitas operasional TPBU tersebut.
“Kami sudah mengundang secara resmi pihak perusahaan untuk menjelaskan perizinan, namun tidak hadir. Kami meminta adanya transparansi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Rangga Dita Erlangga, menilai pemerintah harus konsisten dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Jika memang belum memiliki izin, maka aktivitas seharusnya dihentikan. Pemerintah harus tegas karena hukum menjadi dasar utama,” tegasnya.
Hingga kini, aktivitas di lokasi TPBU Baqi Memorial Park masih berlangsung dan sejumlah makam telah tersedia. Warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Reporter : Edi















