megaswaranews.com, Cibinong – Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di kantor Baznas Kabupaten Bogor, Jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Selasa (25/2/2026).
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha atau setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Nilai tersebut dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu, atau disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu.
Pendamping Hukum Baznas Kabupaten Bogor, H. Aripuddin, mengatakan bahwa penetapan nominal zakat telah melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran.
“Penetapan Rp50 ribu ini sudah melalui rapat koordinasi dan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di Kabupaten Bogor. Jadi masyarakat bisa menunaikan zakat dalam bentuk beras maupun uang yang setara,” ujar Aripuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, hasil keputusan tersebut akan segera disosialisasikan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan, dengan pendampingan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Keputusan ini akan kami sebarkan melalui UPZ di masing-masing kecamatan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan seragam,” katanya.
Baznas Kabupaten Bogor juga memastikan seluruh proses pengelolaan dan pendistribusian zakat akan diaudit secara ketat untuk menjaga transparansi dan kepercayaan para muzakki.
“Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kami ingin memastikan dana yang dihimpun benar-benar tersalurkan kepada yang berhak,” tegas Aripuddin. (edi)















