• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

Red by Red
06/01/2026
in Nasional, Pendidikan, Politik
0
berita tentang KUHP baru

berita tentang KUHP baru

14
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com – KUHP Nasional akhirnya lahir. Setelah puluhan tahun menjadi hantu kolonial dalam sistem hukum Indonesia, negara memutuskan satu langkah besar mengubur Wetboek van Strafrecht dan menggantinya dengan hukum pidana buatan sendiri. Secara simbolik, ini adalah kemenangan kedaulatan. Tetapi dalam politik hukum, kemenangan simbolik sering kali menyembunyikan paradoks yang lebih dalam. Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :

Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH

Tebing Dan Pagar Sekolah Rusak Dua Kali Longsor, Keselamatan Kegiatan Belajar di SMAN 1 Pamijahan Terancam

Staf Kepresidenan Kunjungi YTR Korban Penyekapan, Dudung Sampaikan Pesan Presiden RI

Sekolah Rakyat Jasinga, Wujud Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Menuju Pesta Terbesar JIExpo Kemayoran Bersolek Sambut Jakarta Fair 2026

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut KUHP Baru sebagai proyek dekolonisasi bergeser dari hukum balas dendam menuju hukum korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Sebuah cita-cita yang mulia. Namun hukum tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam relasi kuasa, tafsir aparat, dan watak rezim yang menjalankannya.

Disinilah Masalahnya Bermula.

KUHP Baru bukan hanya kitab hukum, melainkan peta moral negara. Ia menentukan batas antara yang boleh dan yang tabu, antara kritik dan penghinaan, antara ekspresi dan kriminalisasi. Maka wajar jika publik tidak sekadar membaca pasal, tetapi mencium arah angin kekuasaan.

Pasal tentang living law misalnya. Pengakuan terhadap hukum adat diklaim sebagai penghormatan pada hukum yang hidup di masyarakat. Namun hukum yang tidak tertulis selalu menyimpan risiko: ia lentur bagi kekuasaan, keras bagi warga. Di daerah dengan norma sosial yang represif, pasal ini bisa berubah dari pengakuan budaya menjadi alat diskriminasi yang sah secara hukum.

Lebih problematik lagi, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pemerintah bersikukuh bahwa ini delik aduan dan bukan kebangkitan pasal lèse-majesté. Tetapi sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu hal pasal karet tidak berbahaya karena bunyinya, melainkan karena siapa yang memegang gunting tafsirnya. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin. Dalam iklim kekuasaan yang sensitif, kritik mudah didefinisikan sebagai serangan martabat.

KUHP Baru seolah ingin mendisiplinkan bahasa publik

Intervensi negara terhadap ruang privat juga menemukan momentumnya dalam pasal kohabitasi. Negara, atas nama moralitas, masuk ke kamar tidur warga. Memang delik aduan, tetapi hukum pidana tidak pernah netral. Ia menciptakan stigma bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal pariwisata atau kebebasan individu, tetapi soal batas etis negara dalam mengatur kehidupan warganya.

Sumber : Dzulkarnain Jamil (Ketua Bidang Hukum, Pertahanan Dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur)

Ironinya, di saat negara menjadi begitu moralistik terhadap tubuh dan ekspresi warga, ia justru tampak lunak terhadap kejahatan yang paling merusak sendi republik: korupsi. Penurunan ancaman pidana dalam KUHP, meski diklaim sebagai harmonisasi, mengirim sinyal ambigu. Seolah negara ingin keras ke warga biasa, tetapi lentur ke pelaku kejahatan kerah putih.

Inilah paradoks KUHP Baru : restoratif ke bawah, kompromistis ke atas

Tentu, tidak semua gelap. Pergeseran ke restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat adalah lompatan progresif. Negara mulai mengakui bahwa penjara bukan solusi tunggal, dan keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan. Tetapi kebijakan progresif ini sangat bergantung pada satu faktor rapuh: integritas aparat dan independensi hakim.

Ketika Wamenkumham menyatakan bahwa hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum, sesungguhnya negara sedang menyerahkan nasib KUHP ini pada kualitas moral manusia, bukan teks undang-undang. Ini berani, tetapi juga berbahaya, jika tidak disertai standar tafsir yang ketat dan kontrol publik yang hidup.

Karena hukum pidana adalah senjata paling keras yang dimiliki negara.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan apakah KUHP Baru ini kolonial atau nasional, modern atau kuno. Pertanyaannya lebih mendasar: apakah KUHP ini akan melayani warga, atau mendisiplinkan mereka atas nama ketertiban?

Menuju 2026, KUHP Baru harus diperlakukan sebagai proyek terbuka, bukan kitab suci. Buku saku tafsir aparat, mekanisme uji materi berkelanjutan, dan pengawasan publik adalah syarat mutlak agar kodifikasi tidak berubah menjadi hegemonisasi.

Jika tidak, kita mungkin telah mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional tetapi tetap menyisakan watak lama negara yang curiga pada warganya, dan hukum yang lebih nyaman melindungi kekuasaan ketimbang kebebasan.

Dalam sejarah, hukum pidana selalu menjadi cermin rezim. KUHP Baru akan mencerminkan siapa kita sebagai bangsa negara hukum yang dewasa, atau negara moral yang mudah tersinggung.

#artikelhukumKUHP

Tags: Harmonisasi DPRhukum kolonialKUHP baru
Previous Post

Pemkot Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Alih Fungsi Lapangan Merdeka

Next Post

Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Red

Red

Next Post
Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Atraksi Terjun Payung Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Warga Antusias
Bogor

Atraksi Terjun Payung Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Warga Antusias

02/07/2026
51
Ribuan Warga Padati Cikeas, Prabowo Bagikan Kaos Usai Upacara Hari Bhayangkara
Bogor

Ribuan Warga Padati Cikeas, Prabowo Bagikan Kaos Usai Upacara Hari Bhayangkara

02/07/2026
51
Pria Asal Bima Tewas di Rel KA Citeureup, Polisi Temukan Pesan Terakhir untuk Keluarga
Bogor

Pria Asal Bima Tewas di Rel KA Citeureup, Polisi Temukan Pesan Terakhir untuk Keluarga

02/07/2026
51
Hercules Polri Harus Makin Kuat dan Dicintai Masyarakat
Bogor

Hercules Polri Harus Makin Kuat dan Dicintai Masyarakat

02/07/2026
51
Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH
Bogor

Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH

02/07/2026
54
Ratusan Guru RA/TK di Kulonprogo Dibekali Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran
Kulon Progo

Ratusan Guru RA/TK di Kulonprogo Dibekali Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran

02/07/2026
56

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Alhamdulillah! KDMP Desa Darmaga Resmi Dapat Bantuan Truk Isuzu

Alhamdulillah! KDMP Desa Darmaga Resmi Dapat Bantuan Truk Isuzu

08/05/2026
65
Wujudkan Indonesia Lestari, PPLHI Gelar Seminar dan Pelatihan

Wujudkan Indonesia Lestari, PPLHI Gelar Seminar dan Pelatihan Kesadaran Lingkungan

23/10/2025
71

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Atraksi Terjun Payung Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Warga Antusias 02/07/2026
  • Ribuan Warga Padati Cikeas, Prabowo Bagikan Kaos Usai Upacara Hari Bhayangkara 02/07/2026
  • Pria Asal Bima Tewas di Rel KA Citeureup, Polisi Temukan Pesan Terakhir untuk Keluarga 02/07/2026
  • Hercules Polri Harus Makin Kuat dan Dicintai Masyarakat 02/07/2026
  • Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH 02/07/2026

Recent News

Atraksi Terjun Payung Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Warga Antusias

Atraksi Terjun Payung Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Warga Antusias

02/07/2026
Ribuan Warga Padati Cikeas, Prabowo Bagikan Kaos Usai Upacara Hari Bhayangkara

Ribuan Warga Padati Cikeas, Prabowo Bagikan Kaos Usai Upacara Hari Bhayangkara

02/07/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In