megaswaranews.com, Cusarua-Sebanyak sembilan objek wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya disegel karena pelanggaran lingkungan, kini resmi dicabut status segelnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pencabutan dilakukan setelah para pengelola yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO),melaksanakan pembinaan dan memenuhi sejumlah arahan dari KLH terkait pengelolaan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap aktivitas pariwisata di kawasan hulu Sungai Ciliwung yang termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kami memberikan kesempatan bagi para pengelola yang sudah menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola lingkungannya. Namun, pengawasan tetap akan kami lakukan secara berkala,” ujar Hanif di sela kegiatan bersih-bersih Sungai Ciliwung di kawasan Cisarua, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang segel di sejumlah sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan tempat rekreasi, karena ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Setelah dilakukan pembinaan, sebagian besar pengelola dinilai telah menunjukkan perbaikan.
Hanif menegaskan, sektor pariwisata di kawasan Puncak harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan agar tidak memperparah kondisi daerah resapan air di wilayah hulu.
“Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha di sektor pariwisata untuk terus menjaga lingkungan, mulai dari bebersih sampah hingga melakukan penanaman pohon di sekitar kawasan wisata,” tambahnya.
Dengan pencabutan segel ini, aktivitas wisata di sembilan lokasi tersebut dapat kembali beroperasi, namun tetap dalam pengawasan ketat dari KLH dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan wisata berjalan sesuai prinsip ramah lingkungan. (wawan)