megaswaranews.com, Sukabumi – Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan empat tersangka ke tahap 2 untuk ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung dan Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung di Sukamiskin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah memastikan kelengkapan berkas perkara.
“DLH saat ini sudah masuk tahap 2, dimana dari 4 tersangka kita limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita Bandung. Semua tersangka dalam kondisi sehat setelah dilakukan pemeriksaan medis,” ujar Agus, Kamis (11/9/2025).
Agus menegaskan bahwa untuk sementara belum ada penambahan tersangka baru. Timnya kini fokus untuk memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta barang bukti yang sudah dikumpulkan.
“Mengenai sidang dimulai, Secepatnya bakal dilakukan,” ucap Agus.
Diketahui, Kasus korupsi ini berkaitan dengan anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah DLH Tahun Anggaran 2024 yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,5 miliar. (Irf/Isman).





















