megaswaranews.com, Sukabumi– Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) melaporkan dugaan penyimpangan pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pejabat struktural di Kabupaten Sukabumi. Laporan resmi tersebut telah disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan harapan segera dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Informasi yang dihimpun, salah satu bukti kuat yang disorot oleh AMUSI adalah kasus viral “Raya” di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini menunjukkan kegagalan pelayanan publik dibidang kesehatan dan perlindungan sosial yang dianggap sebagai cerminan nyata capaian kinerja yang sesungguhnya.
“Yang pertama kami dari amusi turut berbela sungkawa atas meninggalnya balita raya warga kabandungan, ini kan bukan hanya tamparan atau cambukan bagi kita semua tapi ini adalah tragedi yang memalukan bagi kita semua, kasus ini tidak terjadi di belahan indonesia manapun, hari ini tidak pernah terjadi orang meninggal dengan cacingan itu gak pernah ada bahkan kita cek di Googling di level internasional Afrika yang dulu ramai kita cek di google juga ga ada yang mati dengan kondisi cacingan, inikan jadi preseden buruk di mata nasional bahkan internasional,”kata Ronal Saepul ketua presidium Amusi kepada , Rabu (27/8/2025).
Ronal menambahkan, berangkat dari itu ada hal yang harus kita evaluasi kabupaten Sukabumi khususnya dengan berbagai macam perangkat dengan berbagai macam program dengan berbagai macam pos anggaran, kok hal seperti ini tidak terdeteksi oleh pemerintah kita berangkat dari itu lalu kita mulai kajian kajian dengan kewenangan nya masing-masing.
“Seperti yang kita tau bahwa anggaran kabupaten Sukabumi terlalu fokus kepada anggaran-anggaran yang berhubungan dengan fisik, seperti infrastruktur dan yang non fisik itu sepertinya tidak langsung terasa oleh masyarakat. Kita kritisi kebijakan dari pemerintah kabupaten yang sifatnya reward untuk pejabat struktural dalam hal ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) inikan,”pungkasnya.
Reward yang berdasarkan pada keputusan Mendagri dan peraturan bupati, untuk mendapatkan TPP ini terdapat berapa kriteria, satu prestasi dan yang kedua kelangkaan profesi. Prestasi TPP ini mulai dari 15 sampai 30 juta per pejabat struktural dari level Kabid eselon 4 sampai kadis eselon 2 di 4 dinas ini dianggap lumrah sebagai hak bagi mereka, mereka mendapat itu atas dasar prestasi, nah dari kasus raya ini kita tidak melihat mereka.
“Sebagai pejabat struktural yang bisa mengorkestrasikan yang bisa mengkoordinasikan struktur kerjanya SKPD-nya sampai level bawah kita tidak melihat itu, ini berarti ada yang salah dalam penyaluran TPP untuk mendapatkan itu mereka harus membuat laporan laporan dan saya yakin indikasinya fiktif masa semua rata dapat TPP,”tegasnya.
Lanjut Ronal, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi No. 47 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2‐1287 Tahun 2024, TPP seharusnya dibayarkan berdasarkan kinerja. Namun, AMUSI menemukan bahwa empat dinas utama, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPPKB, dan DP3A, tetap mencairkan TPP secara penuh meskipun kinerja mereka dinilai tidak tercapai.
“Praktik ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena pembayaran TPP dilakukan tidak sesuai dengan peraturan. Saya juga mencurigai adanya dokumen fiktif yang digunakan dalam proses pencairan TKD/TPP,”tutupnya.
AMUSI mengutuk keras dan mendesak Kejaksaan untuk segera menyelidiki kasus ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait, serta memeriksa seluruh dokumen pencairan yang ada. Mereka berharap Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Irf/Isman)