megaswaranews.com, SUKABUMI – Proses rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kembali menuai sorotan tajam. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, mengkritik keras kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam menjalankan mekanisme mutasi maupun rotasi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Feri, BKPSDM seakan menutup diri dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I yang menjadi mitra kerjanya. Padahal, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses rotasi jabatan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Kami ini kan mitra kerja BKPSDM, tupoksi kami jelas mengawasi proses rotasi jabatan agar sesuai mekanisme. Tapi justru BKPSDM malah tertutup,” tegas Feri dengan nada tinggi, Senin (25/08/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya pernah membahas persoalan tersebut langsung dalam rapat bersama BKPSDM. Namun, jawaban yang diberikan Sekretaris BKPSDM kala itu justru terkesan menolak campur tangan DPRD.
“Jawabannya seolah DPRD tidak boleh ikut mengawasi rotasi jabatan. Padahal fungsi pengawasan itu amanah undang-undang,” sambung politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh, Feri mempertanyakan komitmen BKPSDM dalam menerapkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada setiap proses rotasi ASN. Ia menilai, banyak jabatan di Pemkot Sukabumi justru diisi oleh pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun kompetensinya.
Menurutnya, Anjab dan ABK seharusnya menjadi dasar dalam penempatan pegawai, agar distribusi personel tepat sasaran, sesuai kebutuhan, sekaligus menghindari praktik asal tunjuk.
“Anjab menentukan uraian tugas dan spesifikasi jabatan. Sementara ABK menetapkan jumlah jam kerja dan jumlah personel yang dibutuhkan. Kalau dua hal ini diabaikan, rotasi hanya jadi formalitas tanpa memperhatikan kualitas SDM,” jelasnya.
Feri menegaskan, penerapan Anjab dan ABK bukan sekadar administratif, melainkan strategi penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Dengan proses yang benar, maka penempatan ASN akan tepat sesuai kompetensi, sehingga pelayanan publik berjalan optimal.
“Kalau ini dilakukan dengan benar, tentu orang yang duduk di jabatan tertentu adalah mereka yang benar-benar punya kemampuan dan memenuhi kualifikasi. Ini yang harus diperhatikan Pemkot,” tandasnya.
Kritik tajam dari Wakil Ketua DPRD ini sekaligus menjadi peringatan bagi BKPSDM Kota Sukabumi agar lebih terbuka dalam menjalankan tugasnya. Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan. (Sofwan)





















