megaswaranews.com, Sukabumi – Polemik pencemaran lingkungan Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan emas PT Golden. memicu keresahan masyarakat, terutama para petani yang khawatir terhadap keberlanjutan mata pencaharian mereka. Banjir lumpur yang menggenangi lahan pertanian dan pemukiman warga, serta informasi yang tersebar luas melalui media sosial, akhirnya memaksa Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertindak cepat.

Dede Kusdinar, Humas PT Golden, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat terbatas dengan pemerintah daerah untuk merespons isu pencemaran ini.
“Jadi perencanaannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membentuk tim hari ini, untuk segera pada Kamis melakukan investigasi di lapangan secara langsung, sehingga untuk mengetahui dampaknya secara valid bersumber dari mana,” ujar Oding sapaan akrab Dede Kusdinar, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pada 16 Desember 2024, pihaknya sempat menelusuri beberapa sungai besar yang mengalir ke wilayah tersebut dan menemukan bahwa ada empat sungai besar yang bermuara ke Sungai Ciseureuh dan Karang Eme Cibutun, yang menjadi jalur aliran air dan lumpur ke area pertanian.
Selain meminta penyelidikan yang mendalam, Pemda Sukabumi juga membahas mengenai tanggung jawab PT Golden terkait dampak yang ditimbulkan. Dede menegaskan bahwa perusahaan siap untuk bertanggung jawab, namun proses investigasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pencemaran ini disebabkan oleh aktivitas tambang mereka atau faktor lain.

“Tentunya ini dilakukan investigasi supaya jelas, mana yang perlu dipertanggungjawabkan yang sifatnya pertanggungjawaban ataupun sifatnya bantuan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengumpulkan berbagai pihak terkait dalam rapat yang digelar pasca kejadian viral ini.
“Kami sudah memperoleh laporan dari Dinas Pertanian bahwa luasan lahan yang terdampak pencemaran hanya sekitar 28,9 hektare, bukan 50 hektare seperti yang beredar di media,” ungkap Ade.
Mengingat banyaknya tudingan yang mengarah kepada PT Golden, Ade menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan terlebih dahulu apakah pencemaran ini berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bersama dengan pemerintah provinsi dan pusat, akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
“Berdasarkan laporan, izin-izin tambang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, dengan perpanjangan pada 2019 hingga 2029. Namun, seiring berjalannya waktu, undang-undang baru mengalihkan kewenangan untuk mineral logam ke pemerintah pusat, yang mulai diterapkan pada 2024 dengan aturan baru,” tambah Ade.
(indra)















