megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik mulai 7 hingga 8 September 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah mitigasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800.1.11.1/90-Sekretariat tertanggal 6 September 2026 tentang Mitigasi Abu Vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh.
PJJ berlaku bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) SKB dan PKBM, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik, sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung selama kondisi abu vulkanik perlu diwaspadai.
“Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), selama dua hari 7-8 September 2026,” ungkap Rudy.
Pembelajaran Tetap Berjalan dari Rumah
Selama PJJ, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan memberikan materi akademik kepada peserta didik. Proses pembelajaran juga diarahkan tetap memperhatikan pengembangan karakter, capaian akademik, serta motivasi belajar siswa.
Meski kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara, pelayanan administrasi pada satuan pendidikan tetap berjalan.
Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan diminta tetap menjalankan tugas masing-masing, termasuk memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah serta menjaga aset satuan pendidikan selama penerapan PJJ.
Orang Tua Diminta Pantau Aktivitas Anak
Pemkab Bogor juga meminta orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama berada di rumah.
Anak-anak diimbau mengurangi kegiatan di luar ruangan sebagai upaya menghindari paparan abu vulkanik yang berpotensi memengaruhi kesehatan.
Selain itu, sekolah diminta meningkatkan penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, komite sekolah, dan orang tua siswa.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyesuaian distribusi dan keamanan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik.
Apabila terjadi insiden akibat abu vulkanik di lingkungan sekolah, kepala sekolah diminta segera melaporkannya secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
(Edwin S)















