megaswaranews.com, JAKARTA SELATAN – Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma menggugat proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum mendaftarkan permohonan tersebut pada 18 September 2026.
Tim hukum mendaftarkan permohonan tersebut pada 18 September 2026. Pengadilan mencatat perkara itu dengan nomor 176/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Kuasa hukum mempersoalkan sejumlah prosedur penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan jaringan produksi dan penyebaran konten hoaks.
Melalui praperadilan, tim hukum meminta hakim menguji langkah penyidik dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Bima, Atep Linda Ramdhany, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan tersebut karena menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses hukum yang berjalan.
“Setelah selesai mengajukan permohonan praperadilan terhadap Saudara Bima, kami ingin melihat bagaimana terkait dengan proses hukum yang berjalan saat ini ada ketidaksesuaian. Kemudian kami harapkan ada keputusan yang sangat adil untuk Saudara Bima,” ujar Atep.
Menurut Atep, pihaknya ingin memastikan aparat menjalankan setiap tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Ia juga berharap hakim memberikan putusan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya memproses permohonan tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih menangani perkara dugaan jaringan produksi dan penyebaran konten hoaks tersebut sesuai tahapan penyidikan.
(wawan)















