megaswaranews.com, CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR – Polsek Cileungsi menangkap seorang wanita yang diduga menipu seorang nenek penjual kue asal Cibucil, Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku menggunakan modus menawarkan bantuan modal usaha sebelum membawa korban ke tempat sepi dan mengambil uang serta perhiasannya.
Korban yang dikenal dengan panggilan Mak Oni mengalami kerugian sekitar Rp520 ribu dan kehilangan sepasang anting emas.
Mak Oni kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 16 September 2026. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi menduga pelaku memang menyasar warga lanjut usia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan bantuan modal usaha kepada calon korban. Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban ke lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, pelaku diduga mengambil uang dan perhiasan milik korban.
Polisi juga menemukan dugaan korban lain dalam kasus tersebut. Total kerugian dari sejumlah korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan dari korban lainnya untuk mengungkap rangkaian aksi pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(edi)














