megaswaranews.com, JAKARTA — Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor desa atau kelurahan hanya untuk mengetahui status kesejahteraan sosial mereka. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengintegrasikan data kelompok desil ke dalam sistem digital yang dapat diakses secara mandiri bermodalkan HP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Sebagai informasi, desil adalah pengelompokan kesejahteraan rumah tangga dalam basis data terpadu. Skalanya dimulai dari Desil 1 (10% kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah/sangat miskin) hingga Desil 10 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi/sangat kaya). Mengetahui posisi desil sangat penting karena menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, hingga PBI JK.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status desil keluarga secara real-time per September 2026, berikut adalah tiga cara resmi dan mudah yang bisa diakses langsung lewat ponsel:
Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Cara ini merupakan opsi paling instan karena Anda tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan yang memakan memori ponsel.
- Buka aplikasi peramban (browser) di HP Anda dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom pencarian yang tersedia
- Salin kode huruf verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan langsung menampilkan detail nama, wilayah, peringkat desil, serta jenis bansos yang sedang atau akan diterima
Pemerintah menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis. Jika masyarakat mendapati peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan (misalnya masuk desil mampu padahal kehilangan pekerjaan, atau sebaliknya), masyarakat dapat memanfaatkan fitur “Usul-Sanggah” yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, warga juga bisa melaporkan ketidaksesuaian tersebut secara langsung ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan setempat agar dijadwalkan proses verifikasi ulang oleh petugas lapangan. (Hendiadam)















