megaswaranews.com, CISARUA, KABUPATEN BOGOR — Sebanyak 26 kepala keluarga di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mengajukan sejumlah syarat untuk menyelesaikan konflik pengosongan rumah karyawan. Mereka meminta pembenahan manajemen sumber daya manusia, sistem pengupahan, dan pemenuhan hak pekerja.
Pertemuan bersama Forkopimcam Cisarua sempat memanas. Para pihak terlibat adu argumen dan belum menemukan titik temu.
Kuasa hukum warga meminta perusahaan menjelaskan hak-hak warga selama bekerja di PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP). Warga juga mempertanyakan dugaan pemutusan hubungan kerja yang mereka anggap belum sesuai ketentuan.
Meski belum menemukan kesepakatan, warga tetap membuka ruang untuk melanjutkan mediasi. Para pihak sepakat menggunakan waktu tiga hari untuk membahas solusi atas persoalan tersebut.
Kuasa hukum masyarakat Cibulao, Dorojatun Suryo Pangestu, mengatakan warga siap mengikuti pertemuan lanjutan dengan satu syarat. Seluruh pihak harus menyusun kesepakatan secara jelas dan tertulis.
Menurut Dorojatun, kesepakatan itu harus menjelaskan status tempat tinggal, hubungan kerja, sistem pengupahan, serta hak-hak karyawan.
Warga juga meminta mediasi tidak berhenti pada persoalan pengosongan rumah. Mereka ingin perusahaan memperjelas hubungan kerja dan memenuhi hak karyawan.
Dalam tiga hari ke depan, para pihak akan kembali membahas penyelesaian konflik. Warga berharap pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang dapat menjadi dasar penyelesaian masalah.
(wawan)















