megaswaranews.com, CIOMAS– Penyaluran bantuan pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Ciomas berlangsung secara bertahap dan teratur. Tahun ini, jumlah penerima tercatat mencapai sekitar 1.700 KPM, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Penyaluran dibagi menjadi dua tahap untuk 12 wilayah Rukun Warga (RW), di mana tahap pertama dilaksanakan untuk 6 RW dan akan dilanjutkan esok hari untuk 6 RW sisanya. Rabu (17/6/2026)
Setiap KPM menerima bantuan berupa dua karung beras dua puluh kilogram dan empat liter minyak goreng. Terkait daftar penerima, Kepala Desa Ciomas, Jaja Ghozali, menegaskan bahwa data yang digunakan bersumber langsung dari Kementerian Sosial. “Kami hanya menerima data lengkap beserta kode barcode untuk diserahkan kepada warga, tidak ada perubahan atau penambahan dari pihak desa,” jelasnya.
Meskipun jumlah penerima bertambah, penyaluran ini masih menuai keluhan dari masyarakat, terutama terkait pemerataan jumlah penerima di tingkat lingkungan. Salah satu contohnya terjadi di RW 04 RT 05 yang hanya mendapatkan dua KPM, padahal menurut pengamatan warga masih banyak keluarga yang membutuhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan rasa kurang adil di lingkungan tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaja Ghozali menjelaskan bahwa masalah ini erat kaitannya dengan kelengkapan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Dulu kami sudah mengimbau semua ketua RT dan RW untuk mendata warga yang membutuhkan dan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga agar dimasukkan ke dalam sistem. Namun ada beberapa ketua yang saat itu berhalangan, misalnya karena sakit, sehingga data tidak terkirim. Kemungkinan besar inilah yang menyebabkan warga di wilayah tersebut belum tercatat secara maksimal sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh proses penyaluran bantuan sudah berbasis aplikasi digital, sehingga validitas data menjadi hal yang sangat penting. “Sekarang segala sesuatu bergantung pada data yang tercatat di sistem. Kita harus mengambil hikmah dari kekurangan ini sebagai perbaikan pelayanan ke depan. Oleh karena itu, kami mewajibkan seluruh ketua RT dan RW untuk mengumpulkan data lengkap Kartu Keluarga warga, yang nantinya akan dimasukkan oleh operator desa ke dalam DTKS,” tegasnya.
“Harapannya, dengan data yang lengkap dan valid, DTKS dapat memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi masyarakat, sehingga dapat langsung diakses dan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Dengan begitu, penyaluran bantuan ke depannya dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat,” pungkas Jaja Ghozali.














